Sementara itu, pelaku, Selasa (13/11/2018) siang kemarin sudah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi selama 14 belas hari ke depan. Pelaku diinapkan di RSJ, karena setiap hari akan menjalani program-program yang dilakukan dalam tes kejiwaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi mengatakan, untuk proses penyelidikan, pihaknya menunggu dari hasil tes kejiwaan tersebut. “Meski ternyata pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, proses akan dilanjut hingga ke ranah pengadilan, dan menunggu keputusan hakim,” ucapnya.
Sementara itu, dua korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Temanggung kondisinya sudah semakin membaik, setelah menjalani operasi kemarin.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait