2 pengamen pelaku pembakaran studio foto saat dihadirkan dalam gelar di Mapolres Grobogan. (Rustaman Nusantara)

Mereka sering mangkal dan mengamen di sekitar tempat kejadian sehingga banyak warga dan pedagang yang sudah mengenal ciri-ciri pelaku.

Erwin, salah satu pelaku mengakui perbuatannya telah merencanakan untuk membakar studio foto karena tidak diberi uang dan sakit hati atas sikap dan ucapan pemilik studio foto saat ia mengamen.

“Dengan berbekal bensin dan korek api, saya nekat membakar studio foto meski suasana masih ramai pengendara yang lalu lalang,” katanya.

Menurut keterangan kedua pelaku, salah satu berjaga di depan studio dan satu rekannya lagi bertindak sebagai eksekutor dengan menyiram dan membakar studio.

Mereka mengaku tergesa-gesa saat membakar studio karena suasana lokasi masih ramai meski studio sudah tutup, sehingga mereka langsung lagi seusai menyalakan api.

Dari hasil olah kejadian, polisi mengamankan topi pelaku yang tertinggal di lokasi, botol bensin serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network