Dia lantas mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan di rumah pelaku pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian diduga dipicu persoalan jual beli rumah antara korban Bintang Alfatah dan Dogol, warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo.
Kasus ini berawal korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban 5 tahun yang lalu. Namun, pelaku belum mengosongkan rumah tersebut. Saat ditanya kejelasannya, pelaku tidak menjawab, tetapi tiba-tiba pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membakar korban.
Pelaku menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh korban, kemudian membakar menggunakan korek api. Saat kondisi tubuhnya terbakar, korban lari keluar rumah sambil minta tolong. Korban lantas ditolong warga, kemudian dilarikan ke RSUD Simo untuk menjalani perawatan.
Menurut Aiptu Budiarto, pelaku kelihatan sudah mempersiapkan segalanya, baik bahan bakar maupun tas berisi pakaian. Pelaku mempersiapkan pakaian sebelum melarikan diri.
"Pelaku saat melarikan diri dari rumah, tidak membawa handphone-nya," kata Aiptu Budiarto. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 Ayat (2) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait