SUKOHARJO, iNews.id – Pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo semakin diperketat. pembelian barang bersubsidi tersebut kini harus melampirkan fotokopi KTP.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdakop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, aturan pembelian dengan melampirkan fotokopi KTP untuk mengantisipasi merembesnya kuota gas daerah ke luar.
Pengecer gas harus menyerahkan bukti pembelian bersama dengan fotokopi KTP konsumen. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal September 2022.
"Penutup tabung gas 3 kilogram berbeda warna tiap daerah, ini untuk membedakan kuota dan sasaran agar tidak dijual keluar dari wilayah," kata Iwan, Rabu (14/9/2022).
Bukti KTP menegaskan bahwa konsumen yang dilayani merupakan warga Sukoharjo. Agen, pangkalan hingga pengecer akan melakukan pengecekan data pelanggan melalui fotokopi KTP. Proses ini diterapkan di seluruh alur distribusi gas bersubsidi.
"Ya kalau warga Sukoharjo harus ber-KTP Sukoharjo," ujarnya.
Iwan mengakui, kebijakan distribusi elpiji ukuran 3 kilogram dengan menggunakan fotokopi KTP belum merata ke semua wilayah. Selain masih dalam tahap sosialisasi, aturan baru menyasar alur distribusi di wilayah perbatasan antar daerah dan wilayah kota kabupaten.
Namun ke depan tetap diterapkan secara menyeluruh untuk menjaga stok daerah tetap aman dan mengantisipasi kelangkaan.
Dikatakannya, Pemkab Sukoharjo tidak mengajukan tambahan kuota reguler di tengah kekhawatiran pengguna gas nonsubsidi beralih ke gas melon menyusul adanya kenaikan harga.
Salah satu pemilik pangkalan gas di Pasar Ir Soekarno, Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya telah memberlakukan pembatasan kuota untuk sub pangkalan.
Setiap pengecer elpiji ukuran 3 kilogram hanya dijatah 4-6 tabung per hari. Sedangkan bukti pengambilan dengan fotokopi KTP baru diberlakukan pada sub pangkalan.
"Sub pangkalan kami hanya toko-toko kecil sekitar pasar. Melayani warga sekitar toko," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait