Pada kesempatan tersebut, Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Politik Kemhan Mayjen TNI Nugroho Sulistyo Budi, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman substansi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara yang meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan dan mobilisasi/demobilisasi melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum.
“Diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut menjadikan bangsa Indonesia lebih kuat dan lebih disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia,” kata Nugroho.
“Dan juga mampu meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang telah menjadi budaya dan ideologi Bangsa Indonesia, sekaligus menjadi benteng kekuatan pertahanan negara,” ujarnya.
Sementara hadir dalam kegiatan tersebut, pejabat Forkopimda Tingkat I Provinsi Jawa Tengah, Danrem, Danrindam, Asisten, Kabalak, Komandan Satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro dan para pejabat Forkopimda Tingkat II Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, ketua ormas wilayah Jateng dan DIY.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait