“Setiap hari kami dapat membuang 2.000 hingga 6.000 liter limbah alkohol. Dari pengambilan 1.000 liter limbah, kami mendapat bayaran Rp70.000,” kata Jupriyono, salah satu tersangka, Jumat (17/9/2021) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain dua mobil pikap, tandon air limbah, mesin pompa diesel berikut selang penghubung.
Para tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kami meminta pemerintah daerah membangun atau menyediakan lokasi pengolahan limbah agar pencemaran limbah alkohol dapat teratasi,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait