Tersangka pembunuhan wanita di Sungai Bolong saat digelandang ke Mapolres Magelang. Foto/IST

MAGELANG, iNews.id - Tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial MB (41) di Sungai Bolong terancam hukuman mati. Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armi mengatakan, dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka memiliki niat untuk membunuh korban berinisial RY (48) warga Bekasi, Jawa Barat.

Korban merupakan teman dekatnya lantaran menuntut dinikahi. Atas dasar itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata AKP M Alfan Armi, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, tersangka berniat membunuh korban lantaran didesak untuk segera menikahinya. Korban yang sudah berkeluarga pun kebingungan. Akhirnya tersangka mengajak korban ke Magelang. 

Mereka berangkat ke Magelang pada 23 Februari 2022 dengan menaiki sepeda motor korban. Sesampainya di Magelang mereka berwisata dahulu. Kemudian pada 25 Februari 2022 tersangka mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network