Tersangka pembunuhan sopir ojol saat digelandang di Mapolres Brebes, Jumat (11/6/2021) sore. (iNews/Yunibar)

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan pihaknya belum mendalami keterangan tersangka karena baru sampai Mapolres Jumat sore.

Namun dari keterangan tersangka, dia sudah memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban G5108 UQ saat meminta korban untuk diantar.

“Hasil penyelidikan kasus curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, alhamdulillah berhasil kita ungkap,” kata Gatot.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya Tanjung, Brebes. Pelaku saat ini tunggal dengan inisial AJ umur 21 tahun. Hasil penyidikan memang telah direncanakan pelaku, tapi kita kembangkan lagi. Motifnya untuk menguasai barang milik korban,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor korban,  helm ojek online dan korek api.  Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 dan 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan seorang sopir ojek online warga Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal ditemukan Tewas terbakar di jembatan layang kramat (flyover) Sampang Kecamatan Kersana Brebes pada Rabu (9/6/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network