SOLO, iNews.id – Motif kasus pembunuhan Suripto, satpam gudang rokok di Joyotakan, Kota Solo akhirnya terkuak. Tersangka RS alias S warga Sidoarjo, Wonogiri nekat membunuh korban diduga karena dendam dan ekonomi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka RS atau S pernah bekerja sebagai petugas keamanan di gudang rokok tersebut.
Karena sering tidak masuk, tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Korban kemudian melaporkan pelaku ke manajemen dan berakhir dengan pemecatan.
Pelaku yang merasa dendam dengan korban, selanjutnya merencanakan aksi perampokan dengan pembunuhan di gudang rokok tersebut.
Bahkan pelaku sempat menebar ancaman terhadap korban yang merupakan warga Wonosegoro, Boyolali.
Tidak berselang lama setelah menebar ancaman, pelaku melakukan aksi perampokan dengan pembunuhan terhadap korban di gudang rokok pada Senin pekan lalu.
“Pelaku awalnya memakai penutup kepala agar tidak dikenali, namun terjadi perlawanan dan penutup kepala yang dipakai lepas,” kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021)
Karena identitasnya sudah diketahui, pelaku selanjutnya menghabisi korban. Usai membunuh korban, pelaku mengambil brankas berisi uang tunai Rp300 juta yang disimpan di ruang kasir gudang rokok dan diangkut menggunakan sepeda motor.
Atas perbuatannya RS alias S dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait