JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di wilayah Jawa Tengah (Jateng) disebutkan meliputi Semarang Raya, Soloraya dan Banyumas Raya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria itu diantaranya kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%.
Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Namun menurut Airlangga, penerapannya akan dilakukan secara mikro. Dimana Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, untuk DKI Jakarta misalnya pembatasan dilakukan diseluruh wilayah. Sementara Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel.
“Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Soloraya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunungkidul, Sleman, Kulonprogo. Jawa Timur Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” katanya.
Pembatasan sendiri akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. Dimana pemerintah akan terus melakukan evaluasi.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait