Bupati Banyumas Achmad Husein. (foto: Antara)

Pihaknya akan mengikuti semua ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Oleh karena itu, seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas tidak boleh dibuka selama PPKM level 3.

"Kita sesuai aturan yang berlaku di PPKM level 3 saja. Ngapain repot-repot bikin aturan sendiri," katanya.

Pihaknya tidak akan memodifikasi atau menambah aturan karena akan merepotkan masyarakat

"Sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah pusat saja," kata dia.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network