Pihaknya akan mengikuti semua ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Oleh karena itu, seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas tidak boleh dibuka selama PPKM level 3.
"Kita sesuai aturan yang berlaku di PPKM level 3 saja. Ngapain repot-repot bikin aturan sendiri," katanya.
Pihaknya tidak akan memodifikasi atau menambah aturan karena akan merepotkan masyarakat
"Sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah pusat saja," kata dia.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait