BATANG, iNews.id - Pemkab Batang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia di tempat warung makan dan tempat hiburan selama Ramadhan 1443 H. Pemkab juga meminta pedagang dan pemilik tempat hiburan bijak mematuhi aturan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan komponen masyarakat harus saling menghormati ritual keagamaan Islam baik yang sedang menjalankan puasa maupun yang tidak selama memasuki Ramadhan.
"Oleh karena itu, kami meminta jangan ada razia atau sweeping di tempat warung makan atau tempat hiburan. Namun, kami juga mengimbau pada pedagang warung makan atau usaha hiburan agar bijak dan mematuhi peraturan," katanya, Minggu (3/4/2022).
Dia menegaskan kegiatan perekonomian harus tetap berjalan namun para pelaku usaha juga bijak dan saling menghormati dalam menjalankan usahanya selama memasuki Ramadan.
Editor : Ahmad Antoni
pemkab batang ormas sweeping ramadan Ramadan 1443 H satpol pp warung makan tempat hiburan pandemi Covid-19
Artikel Terkait