KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Guna menghindari klaster penularan Covid-19, kapasitas penonton masih dibatasi.
"Silakan beroperasi kembali, dengan catatan mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus. Jarena ada standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan demi menghindari penularan virus Corona," kata Bupati Kudus Hartopo, Jumat (17/9/2021).
Pengunjung wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Penonton juga telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Ia berharap ada scan QR code aplikasi PeduliLindungi, sehingga setiap pengunjung dipastikan sudah menjalani vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus Corona.
"Saat menonton film, semua pengunjung juga wajib tetap memakai masker," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait