KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket dengan komoditas lain. Model penjualan seperti itu membebani masyarakat yang sedang membutuhkan minyak goreng.
"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Jumat (11/3/2022).
Ia mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk dilaporkan ke Dinas Perdagangan Kudus untuk ditindaklanjuti.
Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat. Barang yang menjadi paket pembelian belum tentu dibutuhkan masyarakat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait