KUDUS, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan pemecatan terhadap dua direktur perusahaan daerah (perusda) yakni direktur Perusda PDAM dan percetakan. Pemecatan terkait dugaan terlibat kasus hukum serta soal kinerja selama memimpin perusahaan pelat merah tersebut.
"Surat Keputusan Bupati Kudus terkait dengan pemecatan kedua direktur perusahaan daerah di Kudus itu sudah keluar semuanya," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kudus Agung Dwi Hartono di Kudus, Selasa (9/3/2021).
SK pemecatan yang pertama, yakni untuk pemecatan Direktur Perusda Percetakan Irwan Alwi Hidayat melalui SK Bupati bernomor 539.4/227/2021 pada tanggal 4 Maret 2021. Jabatan direktur untuk sementara digantikan Dewan Pengawas Perusda Percetakan Harun Rasyid hingga diisi direktur yang baru.
Dari hasil evaluasi, kinerja perusda percetakan tersebut dinilai menurun sehingga perlu ada upaya perbaikan kinerja perusahaan. Bukti adanya penurunan kinerja, menurut dia, bisa dilihat dari laba perusahaan percetakan pada tahun 2019 bisa mencapai Rp133 juta, sedangkan pada tahun 2020 turun menjadi Rp42 juta sebelum proses audit.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait