KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus menyiapkan posko pengaduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2023. Posko akan mulai dibuka pada H-10 Lebaran.
“Posko pengaduan pembayaran THR akan kami siapkan H-10 Lebaran 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Jumat (31/3/2023).
Ia mempersilakan pegawai yang mengalami permasalahan THR untuk melaporkan ke kantor Disnaker Kudus atau melalui nomor sambungan 089-540-000-0070.
Disnaker Kudus sifatnya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh, tidak dibayar bertahap.
Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dari Provinsi Jateng.
Tahun sebelumnya, Disnaker Kudus juga membuka posko pengaduan THR dan ada pengaduan yang langsung ditindaklanjuti, sehingga ada keputusan dibayarkan oleh koperasi terlebih dahulu karena kebijakan dari induk perusahaan memutuskan demikian.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait