Kendaraan keluar dari jalur Pantura wilayah Jawa Timur dan memasuki wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: iNews/ Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Pemkab Rembang bakal menyebarkan surat edaran (SE) larangan mudik guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. SE diperuntukkan untuk masyarakat Rembang secara keseluruhan.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, larangan mudik sebagai salah satu upaya mengantisipasi ledakan penyebaran Covid-19. Sehingga dalam SE, nantinya mencantumkan bahwa larangan mudik tidak hanya berlaku bagi aparatur pemerintah. 

Namun juga masyarakat secara keseluruhan. Jika nanti diketahui mudik, sanksinya akan diminta kembali ke daerah asal. Pada sisi lain, penyekatan akan dioptimalkan di wilayah perbatasan Sarang, Sale, Kaliori dan Blora.

“Kami menegaskan surat edaran berdasarkan instruksi Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri), jadi ada penyekatan nanti,“ kata Abdul Hafidz, Jumat (23/4/2021). 

Bupati mengingatkan pihak desa menyiapkan kembali ruang isolasi mandiri. Sebab, warga yang nekat pulang kampung saat Lebaran kemungkinan tetap ada. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network