Kendaraan keluar dari jalur Pantura wilayah Jawa Timur dan memasuki wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: iNews/ Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Pemkab Rembang bakal menyebarkan surat edaran (SE) larangan mudik guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. SE diperuntukkan untuk masyarakat Rembang secara keseluruhan.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, larangan mudik sebagai salah satu upaya mengantisipasi ledakan penyebaran Covid-19. Sehingga dalam SE, nantinya mencantumkan bahwa larangan mudik tidak hanya berlaku bagi aparatur pemerintah. 

Namun juga masyarakat secara keseluruhan. Jika nanti diketahui mudik, sanksinya akan diminta kembali ke daerah asal. Pada sisi lain, penyekatan akan dioptimalkan di wilayah perbatasan Sarang, Sale, Kaliori dan Blora.

“Kami menegaskan surat edaran berdasarkan instruksi Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri), jadi ada penyekatan nanti,“ kata Abdul Hafidz, Jumat (23/4/2021). 

Bupati mengingatkan pihak desa menyiapkan kembali ruang isolasi mandiri. Sebab, warga yang nekat pulang kampung saat Lebaran kemungkinan tetap ada. 

Rumadi, salah satu warga Lasem memprediksi larangan mudik dari pemerintah tidak akan mampu membendung hasrat masyarakat untuk pulang kampung. Sebab mudik sudah menjadi budaya masyarakat.

Warga diperkirakan punya banyak cara untuk menghindari razia di pos penyekatan. Seperti melewati jalur-jalur kecil atau berangkat saat larut malam.

“Apa iya tim gabungan akan mengawasi jalan dan menyekat setiap saat nonstop. Saya kira kok tidak,” kata Rumadi.  

Jika ada masyarakat yang mematuhi anjuran pemerintah, dirinya menilai jumlahnya kecil. Daripada sulit mengontrol, dirinya lebih setuju jika mengandalkan kepatuhan protokol kesehatan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network