Wisatawan di hutan bakau Desa Pasar Banggi, Rembang. Pemkab setempat memberlakukan kebijakan baru terkait operasional tempat wisata. (iNews/Musyafa)

Menurutnya, aturan itu juga berlaku bagi pemilik warung yang berjualan di dalam destinasi wisata. Terkadang muncul anggapan  daya tarik wisata tutup, namun penjual di dalamnya boleh beroperasi.

Dia mengatakan, jika berjualan di area destinasi wisata, maka harus mematuhi ketentuan itu. “Kadang ada pemilik warung bilang gini, saya kan nggak destinasi wisata, tapi warung. Lha kalau jualannya di dalam destinasi wisata, ya aturan itu include jadi satu. Nggak dibeda-bedakan, “ katanya.

Khusus untuk hari Senin sampai Jumat, daya tarik wisata tetap buka, kecuali bersamaan hari libur nasional. Itu pun dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 30 persen dari total kapasitas dan tutup pukul 15.00 WIB.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network