Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat dan Penegak Perda, Teguh Maryadi menyebutkan total bangunan yang menempati lahan bekas rel kereta api di Desa Kaliombo sebanyak 63.
Rinciannya, 15 titik warung kopi dan 2 kafe karaoke. Sisanya, untuk tempat tinggal maupun usaha lain. Karena dari PT KAI sudah memberikan larangan, maka Pemkab Rembang akan melakukan penertiban terhadap warung kopi dan kafe karaoke.
Apalagi lokasi tersebut sudah mengarah untuk kegiatan penyakit masyarakat, yang juga dilarang dalam Peraturan Daerah. “Jadi PT KAI mengizinkan, selama tidak ada kaitannya dengan penyakit masyarakat (Pekat), “ ujarnya.
Karena sebelumnya sudah ada peringatan lisan, Satpol PP langsung memberikan peringatan tertulis, seusai sosialisasi.“ Intinya menandatangani surat pernyataan bahwa usaha tidak akan terkait dengan Pekat, “ kata Teguh.
Pihak Satpol PP juga memberikan tenggang waktu 3 hari bagi pelaku usaha warkop dan kafe karaoke untuk merubah usahanya. Kalau tidak diindahkan, Satpol PP baru melakukan penyegelan. “Setelah penyegelan, kami akan melakukan pengawasan secara melekat bersama TNI/Polri di wilayah Kaliombo, “ ujarnya.
Sejumlah pemilik warung kopi di Desa Kaliombo mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. “Jan-jane yo berat pak, tapi pripun malih (sebenarnya ya berat pak, tapi mau bagaimana lagi). Masih mikir ini, pindah atau mengubah usaha, “ kata seorang pemilik warung kopi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait