SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo menginventarisasi tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD). Inventarisasi guna memetakan kebutuhan dan penataan pegawai menyusul rencana pemerintah pusat menghapus pegawai honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, aturan resmi terkait penghapusan THL belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun sebagai langkah awal, daerah mulai menghitung jumlah THL yang saat ini bekerja di seluruh OPD.
Sebab rata-rata kantor dinas mempekerjakan THL. Data selanjutnya akan disandingkan dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun. Pemkab Sukoharjo mencatat jumlah ASN yang pensiun mencapai 250-300 orang per tahun.
"Tunggu saja aturannya seperti apa.Tapi memang kemarin ada alternatif rekrutmen pegawai dari THL secara bertahap," kata Widodo, Rabu (20/7/2022).
THL yang bekerja di lingkungan pemerintahan, lanjutnya, dibutuhkan untuk membantu pekerjaan para ASN. Mulai dari bidang administrasi, kebersihan, keamanan hingga bagian rumah tangga. Tanpa THL, tugas pelayanan ASN pada masyarakat dikhawatirkan tidak akan maksimal.
Pada sisi lain, keberadaan THL diakui menjadi beban anggaran pemerintah daerah. Kondisi tersebut menjadi dilema dalam efisiensi pegawai pemerintahan dan anggaran daerah.
"Jumlah ASN kita kurang, jadi repot juga kalau dihapus," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat untuk seleksi pegawai non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun jumlahnya terbatas dan tidak memungkinkan menampung semua THL.
Terlebih prioritas P3K adalah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan, sedangkan THL pemerintahan belum tertampung. Pemkab juga diminta menghitung kebutuhan tenaga kontrak kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau masuk P3K semua kan juga jadi beban anggaran daerah lagi," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait