Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Kegiatan hajatan pernikahan menjadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Guna mencegah kerumunan, penyelenggaraan hajatan diatur dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, warga yang menggelar hajatan tidak boleh menyediakan kursi dan makan di tempat. Waktu dan jumlah tamu juga dibatasi dengan meniadakan acara hiburan atau acara yang dapat memicu kerumunan. 

"Boleh hajatan tapi mbanyu mili (terus mengalir). Tamu datang memberi selamat, menyerahkan tanda mata lalu pulang," kata Etik Suryani. 

Satgas Covid-19 tingkat desa diminta melakukan pengawasan warga di wilayah masing-masing. Segala bentuk kegiatan harus mengutamakan prokes. Mengawasi pemakaian masker, penyediaan sanitasi, dan pengaturan jaga jarak untuk mengantisipasi kerumunan. 

Satgas harus turun langsung memonitor kegiatan hajatan. Menindak tegas terjadinya pelanggaran aturan dengan peringatan hingga pembubaran. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network