SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo menyamakan aturan mengunjungi pusat perbelanjaan dan supermarket di wilayahnya. Pengunjung wajib screening vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Operasional sektor usaha perdagangan diperluas melalui penyesuaian aturan dalam rangka pemulihan ekonomi. Pusat perbelanjaan diizinkan kembali beroperasi, termasuk di dalamnya supermarket, hipermarket, cafe dan restoran.
Tempat-tempat usaha ini harus memenuhi syarat protokol kesehatan, mulai dari membatasi kapasitas kunjungan, sistem belanja take away, hingga screening bukti vaksinasi.
"Tempat usaha diminta menyediakan fasilitas screening, petugas atau alat pemindai barcode aplikasi PeduliLindungi di akses masuk guna menyesuaikan aturan terbaru," kata Kepala Dinas Pedagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono, Jumat (10/9/2021).
Iwan menyebutkan, aturan tersebut kemudian diberlakukan sama untuk tempat usaha yang lain. Supermarket, hipermarket, dan restoran, baik yang menyatu dengan pusat perbelanjaan atau menempati lokasi tersendiri, wajib screening vaksinasi pada pengunjung. Sosialisasi telah disebar dan pelaku usaha diberikan tolerasi menyiapkan syarat tersebut hingga 14 September.
"Tanggal 14 September aturan screening PeduliLindungi mulai diberlakukan pada semua tempat usaha sesuai ketentuan," kata Iwan.
Pihaknya berharap, aturan tersebut dapat menjadi upaya mengendalikan kegiatan warga di luar rumah. Memperlonggar aturan berkegiatan, tetapi juga menekan angka penambahan kasus.
Harapannya, tidak muncul klaster baru dalam masyarakat. Hal tersebut juga berlaku untuk restoran dan cafe yang berlokasi di dalam ruangan atau tempat terbuka.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait