Peserta CPNS dan PPPK mendapat pemeriksaan dari petugas kesehatan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Antara.

"Pemerintah memberikan kesempatan tiga kali bagi guru honorer yang belum lulus pada tahap pertama dan bisa mengikuti tahap kedua, serta tahap ketiga," katanya.

Budiyanto mengatakan, masalah batas ambang (passing grade) dan syarat indeks prestasi komulatif (IPK) untuk PPPK guru akan diatur dan dikeluarkan oleh Kemendibudristek.

Pendaftaran calon aparatur sipil negara dan calon PPPK nonguru akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN.www.sscasn.bkn.go.id.

"Syarat umum untuk mendaftar PPPK guru dan PPPK nonguru adalah berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PPPK guru, usia maksimal 59 tahun saat mendaftar dan PPPK nonguru memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network