Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

SEMARANG, iNews.id Pemkot Semarang mulai menerapkan aturan larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Penerapan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah, mulai diberlakukan Senin (3/10/2022) kemarin.

"Penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

Uji coba penindakan itu, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.

Namun, pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.

"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.

Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.

"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.

Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Fajar menyebut, subjek itu termasuk pengamen, manusia silver, badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

Dalam Pasal 30 dijelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network