Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: iNews/Septyantoro.

SOLO, iNews.id Pemkot Solo segera mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menyusul kenaikan jumlah kasus Covid-19. Penerapan pembatasan akan diatur secara lengkap pada SE.

"Kita level tiga sekarang, (sesuai) aglomerasi. Tunggu saja SE-nya besok ya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/2/2022). 

Terkait penerapan pembatasan, Gibran menegaskan bahwa akan diatur secara lengkap pada SE yang diterbitkan dalam waktu dekat.

"Baca besok saja, nggak ada yang gimana-gimana banget, cuma mengurangi kapasitasnya," katanya.

Sedangkan untuk tempat usaha, ia memastikan tidak ada aturan penutupan. Selain itu, untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) akan terus berjalan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network