Ilustrasi - minyak goreng curah. Foto: dok.

SOLO, iNews.id Pemkot Solo melayangkan teguran terhadap pedagang besar yang menjual minyak goreng curah yang mensyaratkan pembelian dengan barang lain (bundling) kepada konsumen. Jika tetap nekat, maka akan dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). 

“Teguran lisan sudah, untuk teguran tertulis nanti saya cek lagi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi, Jumat (25/3/2022). 

Pedagang besar yang menjual minyak goreng curah tersebut, tidak diperkenankan menjual dengan dipersyaratkan. Apabila praktik semacam itu terus dilakukan, Pemkot Solo akan melaporkannya ke KPPU agar diberikan sanksi lebih tegas. 

Dia memastikan praktik-praktik semacam ini tidak boleh dilakukan. Sebab hal itu membuat pedagang besar menjadi lebih untung, namun ada konsumen yang terbebani.  “Kalau konsumen butuh minyak, butuh gula nggak masalah. Tapi kan tidak konsumen seperti itu,” tuturnya. 

Secara aturan, pedagang besar ini semestinya melayani konsumen sesuai butuhnya, dan tidak dipersyaratkan harus membeli paketan. Dari monitoring yang dilakukan, praktik ditemukan di salah satu penjual besar di Pasar Legi, Solo. 

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan,  pihaknya bakal terus menelusuri adanya praktik menjual minyak goreng curah dengan syarat membeli barang lain. Pemantauan melibatkan Satgas Pangan yang terdiri dari kepolisian, dinas perdagangan, dan Satpol PP. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network