YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengalokasikan pengadaan kendaraan dinas baru di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Hal itu berlaku bagi kendaraan dinas jabatan maupun operasional.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko mengatakan, pihaknya fokus pada anggaran prioritas, sehingga pembelian kendaraan dinas tahun 2020 ditiadakan.
"Ada skala prioritas yang harus diperhatikan sehingga untuk APBD murni tahun ini ditiadakan. Ini berarti pengadaan kendaraan dinas ditunda dulu," ujarnya, Sabtu (25/1/2020).
Andhy menegaskan jika mendesak, pengadaan kendaraan dinas bisa dialokasikan melalui anggaran perubahan tahun 2020 dengan memperhatikan kemampuan dan prioritas penggunaan anggaran.
"Kalau ada kegiatan atau program yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah harus menyusun skala prioritas penggunaan anggaran dilihat dari kemanfaatannya," katanya.
BACA JUGA: Nenek Rubingah Ditemukan Usai Menghilang setelah Viral di Media Sosial
Dia mengaku ada beberapa kendaraan dinas yang harus diremajakan karena sudah tua dan biaya pemeliharaan semakin tinggi.
"Semakin tua usia kendaraan, biaya pemeliharaannya akan semakin besar. Namun, sekali lagi ada skala prioritas yang harus dikedepankan," ucap Andhy.
Berdasarkan data, terdapat dua kendaraan dinas jabatan yang harus diganti di tahun 2020 yaitu untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta berjenis sedan yang sudah berusia lebih dari lima tahun. Selain itu, terdapat 20 kendaraan dinas operasional yang berusia lebih dari 15 tahun.
BACA JUGA: Ma'ruf Amin dan Sultan HB X Salat Jumat Bareng di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta
"Biasanya berjenis minibus yang digunakan untuk operasional kerja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.
Andhy menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki standar harga serta spesifikasi teknis dari setiap kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan kendaraan.
“Kami biasanya menggunakan e-katalog. Tinggal diikuti saja aturan tersebut sehingga proses pengadaan kendaraan tidak sulit,” katanya.
Sebelumnya, tahun anggaran 2019, BPKAD Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp850 juta untuk pengadaan kendaraan berupa bus untuk tamu Pemerintah Kota Yogyakarta guna menggantikan bus lama yang sudah berusia 16 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait