Pemuda mabuk menyerahkan diri ke polisi usai viral video pria bersajam melarikan diri meninggalkan motornya karena dikejar massa. (Didik Dono H)

“Sesampainya di gang buntu, WS ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan celuritnya,” kata AKP Budi, Kamis (26/10/2023).

Pada saat itu, lanjut dia, warga geram karena pada waktu yang sama di sekitar lokasi diduga terjadi kejahatan klithih yang memakan korban.

“Tersangka bukan  pelaku klitih dan hanya membawa senjata tajam untuk berkelahi dengan temannya,” ujarnya.

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan bakal dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network