Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap dua oknum polisi setelah aksinya memalak sejoli di kawasan Semarang Utara viral di media sosial.
Kedua oknum polisi itu yakni, Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, Aiptu Kusno (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan satu lagi sipil bernama Suyatno (45). Ketiganya tinggal di Kawasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dan ditahan. Dua anggota itu terancam sanksi kode etik yang hukuman maksimalnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait