Tersangka kepemilikan bahan peledak dan ratusan petasan saat digelandang di Mapolres Cilacap, Senin (10/5/2021). (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap ZU, warga Sidaurip Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena menyimpan bubuk mesiu obat petasan 5,5 kilogram dan ratusan petasan.

Ironisnya, bubuk mesiu bahan baku petasan yang di peroleh tersangka dibeli melalui media sosial tersebut meledak dan menghacurkan rumah tersangka dan lima rumah warga lainnya. 

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahan peledak tersebut dipesan oleh tersangka melalui media sosial Facebook.

“Tersangka membeli bahan peledak sebanyak 5,5 kilogram dan bertemu dengan penjual obat petasan di Jalan Raya Kawunganten seharga Rp600.000,” kata Kapolres, Senin (10/5/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network