Terkait garis polisi yang terpasang di lokasi, Iqbal menjelaskan lokasi itu masih status quo dan masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik.
"Status police line di lokasi adalah status quo, masih dibutuhkan penyidikan, jadi masyarakat maupun yang masih di sana tetap tidak diperbolehkan memasuki garis police line kecuali seizin penyidik atau police line di buka penyidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan sumur minyak tua di Ledok. Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) mengaku tidak bisa berproduksi di sumur tersebut karena masih ada garis polisi. Hal itu menyebabkan kerugian bagi mereka.
"Kalau kerugian materiil mulai Maret sampai Juni, 3 bulan lebih tidak produksi. Kalau masalah kerugian saya tidak bisa menaksir," kata kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto.
Editor : Ahmad Antoni
penambang polisi Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy penambangan sumur minyak PPMSTL garis polisi
Artikel Terkait