BREBES, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Brebes melakukan penahanan terhadap tiga pimpinan Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes yakni G, AS dan D. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketiga tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan.
“ Pemeriksan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain yang memerintahkan konvoi keliling kampung untuk menyebarkan paham khilafah,” kata Kapolres, Rabu (8/6/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pimpinan cabang, pimpinan ranting dan korlap Khilafatul Muslimin Brebes.
Editor : Ahmad Antoni
Mapolres Brebes polres brebes kapolres brebes satreskrim polres brebes Kabupaten Brebes khilafatul muslimin khilafah
Artikel Terkait