Salah seorang warga menunjukkan Kartu Jateng Sejahtera. (Antara/HO-Humas Pemprov Jateng)

Sejak pertama kali diluncurkan, masing-masing penerima mendapat bantuan KJS sebesar Rp3 juta per tahun dengan pencairan bertahap tiap tiga bulan sekali dan tiap pencairan, penerima manfaat bakal menerima bantuan sebesar Rp750.000.

“Keseriusan gubernur dalam memberikan perhatian bagi masyarakat miskin melalui KJS terus dilakukan. Besaran bantuan program tersebut dinaikkan pada tahun ini yakni besaran bantuan yang akan diterima sebesar Rp4,4 juta tiap penerima,” ujarnya.

Ia menyebut sumber anggaran Program KJS bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah pada DPA Dinas Sosial setempat.

“Untuk kuota memang 12.764 orang penerima, tapi data penerima bisa berubah atau diganti misalnya ada yang meninggal, menerima perlindungan sosial dari pemerintah pusat, atau sudah mampu atau produktif," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network