Tim Hotman 911 menyampaikan, pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan,” kata tersangka sopir bus, Romyani.
Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di objek wisata Guci terjadi 7 Mei 2023. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang. Peristiwa mengakibatkan dua orang di antaranya meninggal dunia.
Polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait