“Hasil deteksi dalam menghadapi momentum HUT ke-76 Kemerdekaan RI ini adalah merupakan upaya-upaya penindakan dalam maksud pencegahan. Agar pihak tertentu yang telah diamati dan dideteksi untuk tidak sampai melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat kita,” kata Boy Rafli.
“Undang - Undang terorisme 5 tahun 2018 sangat mengedepankan langkah dibidang pencegahan. Siapa pun apabila diketahui melakukan perencanaan-perencanaan yang dapat membahayakan masyarakat secara hukum dapat dilakukan tindakan hukum,” katanya.
Boy Rafli mengatakan, pengumpulan dana melalui kotak amal yang disalahgunakan juga telah dilakukan penindakan. “Penindakan dilakukan sebagai pencegahan agar dana-dana tidak digunakan untuk mendukung tindakan teroris,” ujarnya.
Sementara dalam sepekan ini, di wilayah Solo Raya, di antaranya Boyolali, Sukoharjo, Sragen dan Karanganyar telah dilakukan penindakan terhadap terduga teroris.
Editor : Ahmad Antoni
bnpt boy rafli amar kepala bnpt densus 88 antireror densus 88 antiteror polri aksi terorisme terduga teroris Kabupaten Karanganyar penangkapan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Artikel Terkait