Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka mengaku sebelumnya sudah pernah dipenjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Vonisnya 2 tahun penjara lalu mendapat remisi 7 bulan. Saat ini tersangka ditangkap beserta dengan barang buktinya.
“Korban lalai, seharusnya kunci tidak ditaruh di dashboard karena memudahkan pelaku (pencurian),” katanya.
Atas perbuatannya, pencuri motor tersebut ditahan di Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait