Pencuri motor yang viral beraksi dengan mengenakan daster saat ekspose di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka mengaku sebelumnya sudah pernah dipenjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Vonisnya 2 tahun penjara lalu mendapat remisi 7 bulan. Saat ini tersangka ditangkap beserta dengan barang buktinya.

“Korban lalai, seharusnya kunci tidak ditaruh di dashboard karena memudahkan pelaku (pencurian),” katanya.

Atas perbuatannya, pencuri motor tersebut ditahan di Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network