PURWOKERTO, iNews.id – Polres Banyumas telah menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana terhadap empat korban yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi kerangka manusia di Dukuh Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Banyumas.
Keempat tersangka dalam kasus itu, yakni ibu dan tiga anaknya. Yakni, Saminah (52), Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37). Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepada penyidik, tersangka Saminah (52) mengaku sebenarnya tidak pernah menyuruh dan mengizinkan anaknya untuk membunuh ketiga pamannya dan sepupunya.
“Sebenarnya nggak nyuruh, nggak dukung juga, nggak ngizinin, tapi anak saya sudah nekat membunuh jadi ya saya pasrah saja. Itu saja,” ucapnya di hadapan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (27/8/2019).
Sebelum empat kerabatnya dieksekusi dua anaknya, kata dia, ibunya, Misem dibawa ke rumahnya karena tidak tega kalau jadi korban. “Itu mau saya sendiri. Itu orang tua jangan sampai jadi korban. Anak saya juga nggak tega. Karena itu kan orang tua saya. Malah ibu saya itu selalu nengahin kalau terjadi cekcok,” ujarnya.
Setelah membunuh keempat korban, kata Minah, kedua anaknya melaporkan jika telah membunuhnya. “Mereka bilang kalau udah mati. Saya bilang udah apa belum. Dijawab sudah,” ucapnya.
Saminah mengakui masalah pembagian warisan yang menjadi pemicu pembunuhan terhadap empat anggota keluarganya. “Gara-garanya ya soal pembagian warisan. Saya sering ribut dengan tiga adik saya saoal warisan tanah,” katanya.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” katanya.
Menurut Kapolres, keempat tersangka itu merupakan saudara keempat korban. Motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan.
“Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem ke rumahnya supaya kondisi rumah di TKP itu (rumah yang ditempati Misem) kosong," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait