Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah minimum kota (UMK) Tahun 2023. Besaran UMK diupayakan tidak menyulitkan pekerja maupun pengusaha.

"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh. Selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," kata Gibran, Senin (14/11/2022). 

Gibran mengatakan, serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK. Hanya saja, dia belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan. 

"Nanti saja, kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," katanya.

Dia mengatakan, upah minimum pekerja di Kota Solo tahun 2023 lebih tinggi dari upah minimum tahun 2022, tetapi tidak menyebutkan jumlah kenaikannya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network