Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

"Harus dong, masa enggak naik. Nanti dulu (kenaikannya), yang jelas kami tidak ingin memberatkan satu pihak," katanya.

Perwakilan serikat pekerja di Kota Solo telah mendatangi Wali Kota untuk mengusulkan UMK tahun 2023 dinaikkan 10 persen dari upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp2.035.720.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengemukakan, UMK semestinya dinaikkan 10 persen agar buruh bisa menikmati kehidupan yang layak.

Dia juga mengatakan bahwa serikat buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum kota.

"Karena jika mengacu pada aturan tersebut kenaikan UMK hanya di kisaran empat sampai lima persen," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network