Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat bersama Wali Kota Yuliyanto di ruang ATCS, kompleks Kantor Pemkot Salatiga. Foto:Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Satlantas Polres Salatiga akan melakukan uji coba penerapan sistem electronic traffic laws enforcement (ETLE) dalam penindakan lalu lintas. Titiknya di kawasan simpang empat Pasar Sapi (Rejosari). 

Penerapan ETLE di Salatiga fokus di kawasan rawan kemacetan, kecelakaan serta tingkat potensi pelanggaran peraturan lalu lintas yang tinggi. Pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, baik teknis maupun non teknis. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.  

“Sebenarnya di Salatiga ada enam kamera CCTV yang bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan program ETLE. Namun masa uji coba, kami memilih fokus pada satu titik agar penerapan ETLE bisa optimal,” kata Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Sopian Rahmadyanto, Kamis (11/3/2021). 

Selain menyiapkan sarana dan prasarana di titik uji coba, Satlantas Polres Salatiga juga menyiapkan kamera portabel untuk dipasang di helm personil yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan. 

Kamera portabel fungsinya untuk menunjang pengawasan. Sehingga jika ditemukan pelanggar peraturan lalu lintas, bisa dilakukan penindakan sesuai program ETLE.

"Nantinya setiap anggota Satlantas akan dilengkapi dengan helm berkamera. Sehingga cakupan pengawasan lalu lintas dan penindakan bagi pelanggar bisa lebih luas," ujarnya. 

Meskipun Salatiga tidak masuk tahap pertama penerapan program, pihaknya sudah siap melaksanakan program ETLE. Satlantas Polres Salatiga juga akan melakukan berbagai inovasi untuk menunjang penerapan ETLE. Keberadaan CCTV dan kamera portabel dalam pengawasan lalu lintas, tujuannya untuk mengurangi interaksi anggota dengan pelanggar. 

"Jadi nanti mereka hanya di balik layar. Mekanismenya, kami merekam pelanggaran. Pelanggar diidentifikasi dan selanjutnya ditindak secara elektronik," jelasnya. 

Bagi masyarakat yang dikenai tilang melalui sistem ETLE, akan dikirim blanko pelanggaran pada Samsat, dimana data kendaraan tercatat. Tagihan tilang dapat dibayarkan melalui Bank BRI. Jika pelanggar enggan membayar denda, maka data kendaraan bakal diblokir. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network