Seorang warga penerima BLT saat mendapat vaksinasi penguat oleh petugas Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. Foto: ANTARA.

PEKALONGAN, iNews.idPemkot Pekalongan memberikan syarat bagi para penerima bantuan langsung tunai (BLT) harus sudah melakukan vaksinasi penguat (booster). Kebijakan itu sebagai langkah untuk mendorong capaian vaksinasi penguat di daerah setempat.

"Kami mengintegrasikan vaksinasi dengan kegiatan yang massanya banyak, seperti pembagian bantuan yang dilaksanakan di Kantor Pos Pekalongan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Budiyanto, Jumat (15/4/2022). 

Dikatakan, saat ini capaian vaksinasi penguat (booster) baru mencapai sekitar 12 persen dari target 30 persen. Sebab animo masyarakat melakukan vaksin tidak sebanding dengan kegiatan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Mayoritas warga mungkin sudah merasa aman dengan cukup vaksinasi dosis satu dan kedua. Namun, kami akan terus mendorong cakupan vaksinasi penguat ini dengan menyiagakan seluruh puskesmas, RSUD Bendan, dan dinas kesehatan," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network