Polisi menangkap Dea, seorang content creator OnlyFans (Foto : Istimewa)

Status Dea sebagai mahasiswi PTN memang belum mendapat konfirmasi dari pihak kampus. Salah satu dosen di FIB enggan memberikan jawaban. Hanya menyampaikan, jika perbuatan Dea adalah murni tanggung pribadi sebagai mahasiswi yang sudah dewasa.

Seperti diberitakan, Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti tidak ditahan karena berstatus sebagai mahasiswi. Dea berstatus wajib lapor setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan status Dea sebagai tahanan luar alias wajib lapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan mengatakan, status wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan mengatakan, Dea masih ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan. Keterangan itu menyusul penetapan Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus konten pornografi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network