Aris Riswayanto (35), pelaku penganiayaan yang menewaskan pemandu lagu di Batang, Jawa Tengah. (Foto: Suryono Sukarno)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar mengungkap hasil autopsi jenazah korban. Ditemukan bekas cekikan di leher, patahan di tulang rusuk yang merobek pembuluh darah, serta lebam di dada.

Polres Batang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network