Tampang pembunuh perempuan yang jasadnya dibuang di septic tank saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolresta Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – AS (31), pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang di septic tank mengaku tidak berniat untuk memperkosa dan membunuh. Dia terpaksa membunuh karena panik.

AS sebetulnya hanya ingin mencuri saja. “Saya sangat menyesal dan malu, tidak ada niat (membunuh) hanya ingin mencuri saja. Golok untuk nakutin aja, karena dia berontak jadi kena. Karena panik di situ melihat ada septic tank jadi masukin ke sana,” ungkapnya saat gelar kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/9).

Satuan Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap AS di Alun-alun Kabupaten Banyumas. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras

Selanjutnya polisi membawa pelaku ke rumahnya di Desa Sidaurip, Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebuah parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Kasus pembunuhan yang menimpa IM (33), bermula saat pelaku hendak mencuri di rumah korban. Saat korban tidur, pelaku masuk ke rumah korban dengan menjebol jendela belakang rumah.

Saat pelaku menggeledah lemari di kamar, tiba-tiba korban terbangun. Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku membekap korban hingga korban tak sadarkan diri.

Pelaku kemudian memperkosa korban, namun korban melawan. Mendapat perlawanan, pelaku membacok korban dengan sebilah golok hingga tewas.

“Usai membunuh korban, pelaku kemudian menguras harta korban berupa perhiasan, handphone dan uang,” ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (14/9/2023).

“Usai menguras harta korban, pelaku meninggalkan jasad korban. Baru keesokan harinya, pelaku membuang mayat korban ke dalam septic tank yang tak jauh dari rumah korban,” katanya.

Setelah membuang mayat korban ke dalam septic tank, pelaku kemudian kabur ke wilayah Kabupaten Banyumas. Dia nekat membuang mayat korban ke dalam septic tank karena panik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network