Baghastian Wahyu Kisara (27) tersangka pembunuh driver taksi online di Kota Semarang. (Eka Setiawan)

Mengetahui korban keluar mobil dan tersungkur jatuh, tersangka mengambil alih mobil itu. Mobilnya berjenis Toyota Innova Reborn, yang sehari-hari disewa korban untuk menarik penumpang.

Tersangka berniat menjual mobil rampokan itu via online. Namun, belum tersampaikan niat itu, tersangka dibekuk petugas gabungan Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polrestabes Semarang dan Resmob Polrestabes Semarang, sekitar 4 jam setelah kejadian.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Korban pembunuhan itu bernama Fauzi Aribammar (27) warga Pedurungan Kota Semarang


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network