Seperti diketahui, dalam insiden tersebut, 7 anggota GK ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan rekomendasi kepada Panpel pertandingan untuk melarang kelompok GK datang ke Stadion Manahan Solo saat pertandingan kandang Persis Solo.
"Sudah kami kirim pesan, jika mereka (GK) masih ingin nonton di Manahan ikuti ketentuan. Jika besok masih terulang ini peringatan terakhir. Panitia tidak akan memberikan tiket untuk kelompok dari 7 orang yang ditangkap," tegasnya.
Terkait teknis keamanan, Polresta Solo akan melakukan tes pengonsumsian minuman keras (miras) secara acak. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detektor di setiap gate.
"Peristiwa kemarin 7 orang yang diamankan positif mengonsumsi alkohol. Metal detector akan disematkan ke masing-masing gate," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
persis solo stadion manahan borneo fc Liga 1 2023-2024 Kapolresta solo Kombes Pol Iwan Saktiadi kerusuhan garis keras polresta solo suporter persis solo
Artikel Terkait