vaksinasi Covid-19. (Antara)

Apalagi, kata dia, jika seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak untuk mendapat pelayanan JKN. “Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN,” katanya. 

Pihaknya  meminta pemerintah agar Perpres tersebut direvisi. Dia pun menegaskan bahwa kedudukan Perpres dibawah UU.

 “Kedudukan Perpres di bawah UU sehingga sanksi di Perpres tersebut sudah melanggar isi UU. Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi saja,” ujarnya.

Namun demikian menurutnya, upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dengan vaksinasi merupakan hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. 

“Upaya Pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi adalah hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN, ” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network