Pengamat ekonomi dari Unsoed, Icuk Rangga Bawono. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  – Revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap yang tak kunjung disahkan menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, Perda RTRW ini menjadi pondasi utama bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meraup investasi sebanyak mungkin.

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kabupaten Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Artinya, pemerintah pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.

Selain itu, Cilacap juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran. Ada juga kawasan industri, antara lain pengisian LPG, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, dan Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.

Cilacap juga punya potensi menjadi primadona investor karena punya sekitar 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional. 

Pengamat Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono mengatakan, jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi tersebut akan sia-sia.

Menurutnya, daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah pemkab sendiri. Ujung-ujungnya, masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya.

“Karena tidak memberikan kepastian kepada calon investor. Mereka akan ragu ketika menanamkan investasi. Nanti ketika revisi Perda RTRW disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor. Jadi ini menghambat iklim investasi,” kata Icuk saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Karena itu, ia berharap Pemkab Cilacap responsif terhadap isu investasi. Pasalnya, sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik pemerintah pusat.

“Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap. Karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi dareah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah,” katanya. “Dampak Perda RTRW yang molor, ada dua poin. Investasi dan penyerapan Pemda Cilacap sehingga penyerapan APBD tidak optimal,” ujar dia.

Ia mencontohkan satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD Cilacap tidak bisa optimal. Yakni pembangunan gedung baru Kejaksaan Negari (Kejari) yang menggunakan APBD, terhambat gara-gara Perda RTRW. “Gedung yang seharunya dieksekusi Maret ini jadi molor karena Perda RTRW Belum siap,” katanya.

Sebelumnya, Kajari Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto mengatakan, sesuai target, lelang fisik seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021 ini. “Perencanaan sudah selesai, kemudian lelang fisik. Tapi tidak bisa karena Perda RTRW belum selesai,” katanya.

Pihaknya khawatir, revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.

“Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi. Tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor. Geudung baru ini bukan hanya untuk kajari saja, tapi juga perkantoran pemkab, polres, dan fasilitas umum,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network