Ilustrasi - objek wisata Pijar Park di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Dalam surat edaran yang diberikan kepada semua objek wisata, disebutkan bahwa larangan menyelenggarakan kegiatan kesenian dan atau kebudayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Masyarakat juga perlu waspada, karena pandemi belum berakhir dan Covid-19 masih bisa menyebar lagi. Untuk itulah protokol kesehatan tetap harus ditegakkan dan jangan sampai kendor," ujarnya.

Pengelola wisata juga harus memastikan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar tidak ada temuan kluster baru karena berdampak pada kelangsungan usaha bersama.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network